Pelantikan Pejabat SOTK Baru Pemko Tanjungpinang Masih Tunggu Rekomendasi KemenPAN-RB

Kota Tanjungpinang – Proses penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berjalan. Namun, pelantikan pejabat yang akan mengisi jabatan dalam struktur baru tersebut masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, tahapan penataan SOTK telah dilakukan. Saat ini, Pemko Tanjungpinang tinggal menunggu rekomendasi KemenPAN-RB sebelum proses dilanjutkan dengan pengajuan izin kepada Kemendagri.
“Sudah berproses, tinggal menunggu nanti rekomendasi dari KemenPAN, nanti izin dari Kemendagri, baru nanti kita lantik,” ujar Lis, Kamis (1/10/2026).
Selain penataan struktur organisasi, Pemko Tanjungpinang juga telah membentuk komite talent pool sebagai bagian dari proses penataan dan pengisian jabatan. Komite tersebut melibatkan unsur dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Sudah dibentuk komitenya. Komite talent pool itu dari provinsi, karena kita kan menggeser semuanya, jadi komite talent pool-nya dari provinsi,” ucapnya.
Lis mengungkapkan, proses penataan tersebut sebelumnya ditargetkan dapat diselesaikan pada September 2026. Namun, penyelesaiannya mengalami sedikit keterlambatan karena kelengkapan administrasi baru rampung.
“Seharusnya memang September ini harusnya bisa, tapi karena kendala baru semuanya lengkap, baru selesai, ya mungkin sedikit lambat,” tuturnya.
Setelah rekomendasi KemenPAN-RB dan izin dari Kemendagri diterima, Pemko Tanjungpinang baru dapat melanjutkan proses hingga tahap pelantikan pejabat yang akan mengisi jabatan pada SOTK baru.
APBD Perubahan 2026 Tetap Berjalan
Meski pelantikan pejabat dalam struktur baru masih menunggu proses administrasi, pelaksanaan APBD Perubahan (APBD-P) 2026 tetap berjalan.
Lis memastikan program dan kegiatan dalam APBD-P tetap dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan struktur baru yang telah ditetapkan.
“Yang jelas APBD-P pelaksanaannya sudah dilaksanakan oleh OPD berdasarkan yang baru,” pungkasnya.
Sumber: Pemko Tanjungpinang
