Pemko Tanjungpinang Sebut Miliki Dokumen Pernyataan Hibah Lahan Cristina Djodi

TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan klarifikasi atas pernyataan Cristina Djodi yang diberitakan portal Sempadanpos.com, terkait pengakuan bahwa dirinya tidak pernah menghibahkan lahan kepada pemerintah daerah.
Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Nidia Widiastuti Selayar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Pemko memiliki dokumen pernyataan hibah yang ditandatangani Djodi Wirahadikusuma pada 26 April 2016. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa tanah seluas 2.475 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 892 Tahun 2004 atas nama Cristina Djodi, telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Menurut Nidia, pernyataan tersebut turut diperkuat oleh Jon Hendri Samudra, anak kandung Djodi Wirahadikusuma dan Cristina Djodi.
Ia menerangkan, dalam dokumen itu Djodi menyatakan dukungan terhadap pembangunan jalan yang melintasi lahan atas nama istrinya. Sementara Jon Hendri juga menyatakan persetujuannya terhadap keinginan kedua orang tuanya.
“Dalam surat pernyataan tersebut, Djodi menyatakan mendukung program pembangunan jalan, yang melewati lahan atas nama istrinya. Jon Hendri Samudra juga menyatakan menyetujui keinginan kedua orang tuanya,” ujar Nidia, Kamis (8/10/2026).
Nidia menambahkan, Djodi dan Jon Hendri dalam surat tersebut juga menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan proses administrasi pelepasan hak atas tanah, termasuk menandatangani akta hibah. Keduanya juga menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dalam perjalanan selanjutnya, lahan tersebut menjadi aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 120/1031/PUPP/SET tertanggal 30 Mei 2018, lahan itu kemudian menjadi bagian dari tanah yang dihibahkan kepada Kementerian PUPR.
Di atas lahan tersebut dibangun jalan yang menghubungkan Simpang RSUP dengan kawasan Senggarang sepanjang kurang lebih 9,40 kilometer. Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1688/KPTS/M/2022 tertanggal 22 Desember 2022, Jalan Daeng Celak ditetapkan sebagai jalan nasional.
Dengan status tersebut, sebagian tanah yang sebelumnya dihibahkan kini telah digunakan sebagai jalan umum dan tidak lagi tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Nidia menegaskan, Pemko memiliki dasar dokumen dalam menjelaskan proses hibah lahan tersebut. Ia menyebut, surat pernyataan yang dibuat Djodi selaku suami dan Jon Hendri selaku anak kandung menunjukkan persetujuan untuk menghibahkan sebagian tanah tersebut secara sadar, tanpa paksaan dari pihak mana pun.
“Surat pernyataan itu juga menyebutkan keduanya berjanji secara aktif mengurus surat hibah hingga selesai,” jelasnya.
Persoalan ini turut mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh masyarakat. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau periode 2021–2026, Dr. KH. Bambang Maryono, M.Pd.I., menilai pernyataan hibah yang dibuat oleh suami dan anak kandung pemilik lahan dapat dipandang sebagai janji yang perlu dituntaskan.
Bambang juga mempertanyakan munculnya kembali persoalan tersebut setelah sekitar sepuluh tahun berlalu. Menurutnya, apabila Cristina Djodi menyatakan tidak pernah menghibahkan tanah itu, dokumen pernyataan yang dibuat oleh suami dan anak kandungnya perlu dibuka kepada publik agar duduk perkaranya dapat dipahami secara jelas.
“Karena tentunya surat pernyataan hibah itulah yang dijadikan dasar bagi pemerintah untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan umum. Pernyataan hibah itu bisa dianggap sebagai janji yang harus ditepati,” ungkap Bambang.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Mubaligh dan Mubaligah Tanjungpinang, H. Hariyun Sagita, M.Pd.I., menyampaikan bahwa keberadaan jalan umum tersebut telah memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Dari perspektif Islam, Hariyun memandang hibah tanah untuk kepentingan umum sebagai bentuk kebaikan yang manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat selama lahan tersebut digunakan untuk kepentingan bersama.
“Kami tahu persoalan ini dari berita di media massa. Selaku warga, kami berharap pengadilan dapat mempertimbangkan bahwa jalan itu dibangun untuk kepentingan umum. Dan kami yakin tentu ada dasar yang dapat digunakan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan fasilitas umum,” tuturnya.
Sumber: Pemko Tanjungpinang
