DPMPTSP Tanjungpinang Perkuat Pengawasan LKPM untuk Dorong Realisasi Investasi 2026

Kota Tanjungpinang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang terus memperkuat pemantauan terhadap pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026.
Melalui Kelompok Kerja (Pokja) Penanaman Modal, pemantauan dilakukan terhadap kegiatan usaha selama periode Juli hingga September 2026. Fokus utama diarahkan kepada pelaku usaha dengan skala menengah dan besar yang memiliki kontribusi terhadap realisasi investasi di Kota Tanjungpinang.
Langkah tersebut tidak hanya ditujukan untuk memastikan kewajiban pelaporan dipenuhi, tetapi juga untuk memperoleh data investasi yang sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha di lapangan.
Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, S.Kom., M.E., mengatakan pihaknya turut memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar proses pelaporan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
“Melalui Pokja Penanaman Modal, kami melakukan pemantauan sekaligus memberikan asistensi kepada pelaku usaha agar penyampaian LKPM dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan kondisi kegiatan usaha. Batas akhir penyampaian LKPM Triwulan III adalah 15 Oktober 2026,” ujar Adi. (29/9/2026)
Adi menjelaskan bahwa LKPM merupakan laporan yang wajib disampaikan pelaku usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Oleh sebab itu, setiap laporan yang dikirimkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diharapkan memuat data yang lengkap, benar, serta menggambarkan realisasi kegiatan usaha sebenarnya.
Dalam proses pemantauan, DPMPTSP juga berupaya mengetahui hambatan yang mungkin dihadapi pelaku usaha ketika melakukan pengisian maupun penyampaian laporan.
Menurut Adi, pendampingan menjadi salah satu pendekatan yang dilakukan agar kendala teknis maupun persoalan dalam memahami mekanisme pengisian LKPM dapat diselesaikan.
“Pendekatan yang kami lakukan adalah memberikan pendampingan terlebih dahulu, terutama apabila pelaku usaha mengalami kendala teknis maupun dalam memahami proses pengisian LKPM. Harapannya, seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan,” katanya.
Selain meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, kegiatan pemantauan ini juga berkaitan dengan pembaruan data realisasi investasi Kota Tanjungpinang untuk periode Juli-September 2026.
Laporan yang masuk melalui LKPM menjadi salah satu bahan penting bagi pemerintah daerah dalam mengetahui perkembangan investasi. Karena itu, ketepatan waktu penyampaian dan kesesuaian informasi yang dilaporkan sangat diperlukan agar data realisasi investasi yang dihimpun dapat menggambarkan kondisi sebenarnya.
DPMPTSP Kota Tanjungpinang berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM dapat berjalan beriringan dengan penguatan pelayanan serta pendampingan. Kolaborasi tersebut diharapkan turut membantu pencapaian target realisasi investasi Kota Tanjungpinang Tahun 2026.
Untuk pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan dalam proses pengisian atau penyampaian LKPM secara daring, DPMPTSP menyediakan fasilitas konsultasi melalui Klinik LKPM.
Layanan tersebut dapat dimanfaatkan pada hari kerja, baik melalui konsultasi tatap muka maupun secara virtual. Pelaku usaha dapat memperoleh bantuan dan informasi mengenai tata cara penyampaian LKPM melalui sistem OSS.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kelompok Kerja Penanaman Modal – Sub Pengawasan DPMPTSP Kota Tanjungpinang. Sumber: Pemko TanjungPinang
