Tanjungpinang

KJK Kepri Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Pengusutan Tuntas

Batam, Kepri (GMTV) – Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Serangan brutal tersebut diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) dan dinilai sebagai ancaman serius terhadap keselamatan pembela hak asasi manusia.(15/3/2026)

Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri, Ady Indra Pawennari, menilai tindakan kekerasan itu sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi membungkam suara kritis para aktivis yang selama ini memperjuangkan keadilan dan hak-hak masyarakat sipil.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie Yunus menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”, sekitar pukul 23.00 WIB.

Usai kegiatan tersebut, korban diduga diserang oleh OTK yang menyiramkan cairan keras ke tubuhnya. Akibat insiden itu, Andrie mengalami luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim medis, Andrie Yunus diketahui mengalami luka bakar sekitar 24 persen dari total permukaan tubuhnya.

Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum dan demokrasi.

“Ini tindakan brutal yang harus dikutuk bersama. Serangan terhadap aktivis HAM merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan kebebasan sipil. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku serta motif di balik kejadian ini,” tegas Ady, Minggu (15/3/2026).

Ia juga menekankan bahwa penyiraman air keras merupakan kejahatan berat yang berpotensi menimbulkan luka permanen bahkan mengancam nyawa korban. Karena itu, proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara transparan dan hingga tuntas.

Perlindungan terhadap pembela HAM sendiri telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.

Menurut Ady, kasus ini tidak boleh dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Negara, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk menjamin keselamatan para pembela HAM yang menjalankan kerja advokasi demi kepentingan publik.

Sementara itu, aparat kepolisian dikabarkan telah memulai penyelidikan guna mengungkap pelaku serta motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Sejumlah kalangan masyarakat sipil juga mendesak agar kasus ini diusut secara serius hingga pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (Iman)

(Andi Erlangga Saputra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *