Disdukcapil Tanjungpinang Imbau Masyarakat Urus Dokumen Kependudukan Secara Langsung Tanpa Perantara

Tanjungpinang, Kepri (GMTV) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk mengurus seluruh dokumen administrasi kependudukan secara langsung tanpa menggunakan jasa perantara atau calo, (2/7/2026)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, Drs. H. Wan Samsi, M.M., melalui salah satu petugasnya menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil diberikan secara gratis, resmi, dan tidak dipungut biaya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang untuk mengurus sendiri dokumen kependudukannya melalui layanan resmi Disdukcapil. Tidak perlu menggunakan jasa perantara karena seluruh pelayanan diberikan secara gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar nya.
Ia menjelaskan, layanan yang tersedia di Disdukcapil meliputi perekaman dan penerbitan KTP elektronik (KTP-el), penerbitan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga pelayanan perubahan biodata serta pindah datang dan pindah keluar.
Untuk memperlancar proses pelayanan, masyarakat diimbau membawa dokumen asli, mengisi formulir permohonan, serta melampirkan fotokopi dokumen pendukung sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Ino juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen dengan imbalan tertentu. Menurutnya, praktik percaloan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Tanjungpinang tidak dipungut biaya. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar mengurus dokumennya secara langsung dan tidak melalui calo,” tegasnya.
Melalui imbauan ini, Disdukcapil Kota Tanjungpinang berharap masyarakat semakin sadar pentingnya memanfaatkan layanan resmi pemerintah sehingga pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan tertib, transparan, cepat, dan bebas dari praktik percaloan.
(Andi Ridwan)
