Wako Lis Sampaikan Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Capai Rp973,3 Miliar

Kota Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H. menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (24/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Lis menegaskan bahwa Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD bukan hanya bagian dari prosedur administrasi pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam siklus penganggaran untuk memastikan kebijakan fiskal tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
“Ranperda Perubahan APBD merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama atas Nota Kesepakatan KUA dan PPAS. Dokumen ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menerjemahkan prioritas pembangunan ke dalam program dan kegiatan yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lis.
Penataan Perangkat Daerah Pengaruhi Waktu Penyampaian
Lis menjelaskan, penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026 mengalami sedikit keterlambatan. Salah satu penyebabnya berkaitan dengan proses penataan, penggabungan, dan penyesuaian perangkat daerah secara menyeluruh dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Proses tersebut, kata Lis, terus dikoordinasikan dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini dilakukan agar perubahan struktur perangkat daerah dapat terakomodasi dengan baik dan tidak menghambat proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaksanaan APBD.
“Penggabungan perangkat daerah bukan semata-mata perubahan nomenklatur. Proses ini juga mencakup pemetaan program dan kegiatan, kewenangan pengelolaan keuangan, penataan organisasi, serta penyesuaian analisis jabatan dan analisis beban kerja yang berkaitan dengan penataan kepegawaian,” jelasnya.
Menurut Lis, seluruh proses penataan harus dilakukan secara cermat dan terkoordinasi. Penyederhanaan organisasi diharapkan dapat mendorong pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, tanpa mengganggu keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.
Pendapatan Daerah Direncanakan Rp909,4 Miliar
Dalam Ranperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kota Tanjungpinang direncanakan mencapai Rp909.425.582.523,12.
Angka tersebut terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp294.670.201.856,12
- Pendapatan transfer: Rp614.631.880.667,00
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp123.500.000,00
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp973.345.905.055,94. Penyesuaian belanja dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ruang fiskal daerah serta kebutuhan untuk mempertahankan pelayanan dasar dan program prioritas pembangunan.
“Setiap program dan kegiatan diarahkan kepada prioritas yang memberikan daya ungkit terhadap pencapaian indikator pembangunan daerah,” kata Lis.
PAD Jadi Perhatian Pemerintah Kota
Selain melakukan penyesuaian belanja, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga menempatkan optimalisasi pendapatan daerah sebagai salah satu agenda strategis.
Upaya tersebut menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari pemutakhiran dan pemadanan data objek serta subjek pajak dan retribusi, pemetaan potensi pendapatan, keterbatasan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, integrasi data antarperangkat daerah hingga penguatan pengawasan dan kepatuhan.
Lis menegaskan, optimalisasi PAD tidak hanya berorientasi pada peningkatan target penerimaan. Pemerintah juga berupaya membangun sistem pendapatan yang sehat, terukur, transparan dan berkelanjutan.
“Optimalisasi PAD tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan target pendapatan, tetapi juga membangun sistem pendapatan yang sehat, terukur, transparan, dan berkelanjutan melalui pemutakhiran data, ekstensifikasi dan intensifikasi, digitalisasi pelayanan dan pembayaran, penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur, serta penggalian sumber pendapatan yang sah tanpa memberikan beban yang tidak proporsional kepada masyarakat dan dunia usaha,” paparnya.
Pembiayaan dan Tantangan Fiskal
Dari sisi pembiayaan, Ranperda Perubahan APBD 2026 mencatat penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp9.561.989.199,82.
Selain itu, terdapat penerimaan pinjaman daerah yang direncanakan sebesar Rp89.300.000.000,00. Sedangkan pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran pembiayaan pinjaman daerah direncanakan sebesar Rp34.941.666.667,00.
Lis mengatakan, kondisi fiskal daerah turut memengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJMD. Karena itu, keterkaitan antara perencanaan, penganggaran dan target kinerja perlu dijaga secara konsisten.
Kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penanganan persoalan sosial, penguatan ekonomi hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia terus berkembang. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu memastikan anggaran diarahkan pada program yang memberikan manfaat dan daya ungkit terhadap pembangunan.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang menyadari bahwa tantangan pengelolaan keuangan daerah ke depan tidak ringan. Ketidakpastian kondisi ekonomi, keterbatasan ruang fiskal, dinamika kebijakan transfer, tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, digitalisasi, serta kebutuhan pembangunan yang terus berkembang membutuhkan inovasi dan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan,” tutur Lis.
Wali Kota berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD Kota Tanjungpinang dapat berjalan secara komprehensif hingga memperoleh persetujuan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sumber: Pemko Tanjungpinang
