DaerahTanjungpinang

Satpol PP Tanjungpinang Investigasi Pengrusakan Segel Tower Tak Berizin dan Kembali Menyegel Lokasi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang tengah melakukan penyelidikan terkait pengrusakan garis PPNS Line dan stiker Satpol PP

Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang tengah melakukan penyelidikan terkait pengrusakan garis PPNS Line dan stiker Satpol PP yang sebelumnya dipasang pada bangunan tower tanpa izin. Senin (13/1/2025)

Tindakan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPNS di lingkungan pemerintah daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan kode etiknya;

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang yang relevan, termasuk tentang Bangunan Gedung (Nomor 7 Tahun 2010), Ketertiban Umum (Nomor 7 Tahun 2018), dan Pajak serta Retribusi Daerah (Nomor 1 Tahun 2024);

Surat Perintah Tugas Nomor B/330/132/6.2.02/2024 untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kepala daerah.

Tujuan Penegakan

Kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah potensi gangguan ketertiban umum, memberikan imbauan, serta menegakkan peraturan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kronologi Penindakan

Pada Senin, 30 Desember 2024, di Kampung Sungai Carang, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Satpol PP Kota Tanjungpinang kembali menghentikan pembangunan tower milik PT. Tower Bersama karena tidak memiliki izin resmi. Sebelumnya, pada 18 Desember 2024, Satpol PP telah memasang garis PPNS Line dan stiker larangan melanjutkan pekerjaan, namun ditemukan bahwa segel tersebut dirusak.

Perwakilan perusahaan telah memberikan klarifikasi dan menyerahkan dokumen rekomendasi dari Lurah Air Raja, Camat Tanjungpinang Timur, serta peta lokasi bangunan. Namun, proses pengajuan izin ke dinas terkait belum dilakukan. Meski telah diinstruksikan untuk menghentikan pembangunan, pada 27 Desember 2024 dilaporkan bahwa pekerjaan kembali dilanjutkan, dan segel Satpol PP ditemukan rusak.

Tindakan Satpol PP

Petugas kembali menghentikan pembangunan dan memanggil penanggung jawab proyek, Bapak Nasir, untuk dimintai klarifikasi. Dalam keterangannya, Nasir mengaku bahwa pihak perusahaan memerintahkan kelanjutan pekerjaan meski izin belum diterbitkan. Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP memberikan Surat Peringatan I kepada PT. Tower Bersama dan meminta komitmen perusahaan untuk menghentikan aktivitas pembangunan hingga izin resmi diperoleh.

Menurut keterangan warga setempat, aktivitas pembangunan sudah dihentikan sejak Jumat pekan lalu setelah intervensi petugas. Namun, Satpol PP tetap menunggu arahan lebih lanjut untuk menyelesaikan pelanggaran perda yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Langkah penegakan akan terus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan menciptakan ketertiban,” tegas Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang. (Anwar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *