Ranperda RPIK 2026–2045 Disepakati, Lis Darmansyah Dorong Industri Berdampak bagi Ekonomi Masyarakat

Kota Tanjungpinang — Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang yang membahas laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) sekaligus persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Tanjungpinang Tahun 2026–2045, Selasa malam (29/9/2026).
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Tanjungpinang. Dalam kesempatan itu, Lis menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD, terutama Pansus, perangkat daerah, tenaga ahli serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda RPIK.
Menurut Lis, pembahasan Ranperda tersebut memiliki arti penting karena tidak hanya berkaitan dengan pembentukan regulasi daerah, tetapi juga menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan sektor industri Tanjungpinang untuk dua dekade mendatang.
“Pembahasan yang telah kita lakukan bersama hari ini tentu memiliki arti yang sangat penting. Sebab, kita tidak hanya sekadar menyelesaikan sebuah produk hukum daerah, tetapi juga sedang meletakkan arah pembangunan industri Kota Tanjungpinang untuk 20 tahun ke depan,” ujar Lis.
Ia menegaskan, RPIK Tanjungpinang 2026–2045 tidak semestinya hanya menjadi dokumen pelengkap dari Rencana Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). RPIK harus mampu menjadi pedoman yang memberikan arah pembangunan industri daerah secara nyata, terencana dan berkelanjutan.
Lis mengatakan, dokumen tersebut perlu menjawab berbagai hal mendasar terkait pembangunan industri Tanjungpinang hingga 2045. Mulai dari jenis industri yang akan dikembangkan, lokasi pengembangannya, ketersediaan bahan baku, rantai pasok, target pasar, kebutuhan tenaga kerja hingga manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.
“RPIK tidak boleh berhenti sebagai produk hukum yang dibentuk karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. RPIK harus menjadi peta jalan industrialisasi daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lis berharap RPIK dapat digunakan sebagai instrumen untuk menyusun strategi, menentukan sektor prioritas, mendorong kreativitas serta mengarahkan pembangunan industri Kota Tanjungpinang secara lebih terstruktur.
Ia juga meminta agar setelah Ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah, pelaksanaannya tidak berhenti pada dokumen semata. RPIK harus diterjemahkan ke dalam berbagai program dan kegiatan pembangunan yang dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Kami berharap setelah peraturan daerah ini disahkan, RPIK ini menjadi dokumen yang hidup, dokumen yang dibaca, dokumen yang digunakan, dan dokumen yang diterjemahkan ke dalam program. Yang paling penting, dokumen ini harus mampu menghasilkan kegiatan ekonomi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” harapnya.
Lis menambahkan, pelaksanaan RPIK secara konsisten diharapkan dapat memperjelas arah pembangunan industri di Tanjungpinang sekaligus membuka peluang bagi berkembangnya berbagai aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat.
Sumber: Pemko Tanjungpinang
