Pemko Tanjungpinang Dorong Koperasi dan UMKM Lindungi Pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan

Kota Tanjungpinang — Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mendorong pelaku koperasi dan usaha mikro untuk memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan jaminan sosial dinilai penting tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kondisi ekonomi keluarga.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut., M.M., saat membuka kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, koperasi konvensional, dan usaha mikro di CK Hotel, Selasa (22/9/2026).
Dalam sambutannya, Zulhidayat menyampaikan bahwa koperasi dan UMKM mempunyai kontribusi penting terhadap pergerakan ekonomi daerah. Berbagai aktivitas usaha yang dilakukan masyarakat setiap hari turut menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang mendukung pertumbuhan Kota Tanjungpinang.
Ia mengatakan pemerintah berperan sebagai fasilitator dan mediator, sedangkan para pelaku usaha menjadi salah satu penggerak utama kegiatan ekonomi di tengah masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi juga ditopang oleh kerja keras, keringat, dan aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh Bapak dan Ibu semua. Karena itu, atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, saya menyampaikan apresiasi, terima kasih, dan penghormatan kepada seluruh pelaku koperasi dan UMKM,” ujar Zulhidayat.
Seiring dengan pentingnya peran pelaku usaha tersebut, ia mengingatkan bahwa perlindungan pekerja juga perlu menjadi bagian dari perhatian dalam menjalankan kegiatan usaha. Risiko pekerjaan dapat muncul sewaktu-waktu sehingga perlindungan sosial perlu dipersiapkan sejak dini.
“Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi satu detik, satu menit, satu hari, atau satu minggu ke depan. Tugas kita adalah mempersiapkan diri. Jangan sampai ketika risiko terjadi, keluarga kita baru memikirkan bagaimana keberlangsungan hidup mereka,” katanya.
Zulhidayat menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki manfaat yang lebih luas karena berkaitan dengan pekerja, keluarga, dan keberlangsungan usaha. Apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko lain yang tercakup dalam program, perlindungan tersebut dapat membantu mengurangi beban yang harus ditanggung peserta dan keluarganya.
Karena itu, ia mengajak para pelaku koperasi dan UMKM untuk menjadikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari kebutuhan dalam menjalankan usaha, termasuk memastikan pekerja yang berada di bawah tanggung jawab mereka memperoleh perlindungan.
“Mulailah dari diri kita sendiri. Sudahkah kita terlindungi? Sudahkah keluarga dan pekerja kita mendapatkan perlindungan? Hal yang terlihat kecil, ketika dilakukan bersama-sama, akan menjadi kekuatan besar,” tegasnya.
Menurut Zulhidayat, semakin luas cakupan pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, semakin besar pula dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memperluas perlindungan tenaga kerja di daerah.
“Ketika Bapak dan Ibu mendaftarkan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, secara tidak langsung Bapak dan Ibu juga membantu Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja di daerah,” ujarnya.
Ia turut mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut karena dapat memberikan pemahaman kepada pelaku koperasi dan usaha mikro mengenai manfaat serta tata cara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemko Tanjungpinang, kata Zulhidayat, akan terus memperkuat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan perangkat daerah terkait. Hal ini dilakukan agar proses pendaftaran maupun pendampingan bagi para pelaku usaha dapat berlangsung lebih mudah.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan sosialisasi secara langsung kepada pelaku koperasi dan usaha mikro. Kami berharap sinergi dengan perangkat daerah terus diperkuat, khususnya dalam memberikan kemudahan pendaftaran dan pendampingan, sehingga kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat dialami pekerja saat menjalankan aktivitas pekerjaan. Perlindungan tersebut juga mencakup kecelakaan dalam perjalanan menuju maupun dari tempat usaha sesuai dengan ketentuan program.
Ia menjelaskan bahwa peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh manfaat pengobatan dan perawatan berdasarkan ketentuan kepesertaan. Sementara apabila peserta meninggal dunia akibat risiko yang dijamin program, ahli waris dapat memperoleh manfaat jaminan kematian sesuai aturan yang berlaku.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan dan meringankan beban peserta maupun keluarga ketika terjadi risiko. Manfaatnya mencakup pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja serta santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program,” jelas Iwan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, para pelaku koperasi dan usaha mikro diharapkan semakin memahami manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan serta memiliki kesadaran untuk memberikan perlindungan, baik bagi diri sendiri maupun para pekerja yang terlibat dalam kegiatan usaha.
Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor koperasi dan UMKM diharapkan dapat memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha dan ketahanan ekonomi keluarga di Kota Tanjungpinang. Sumber: Pemko TanjungPinang
