DaerahTanjungpinang

9,6 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Polresta Tanjungpinang Ungkap Peran Jaringan Internasional

Tanjungpinang, GMTV – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,6 kilogram, hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan dua tersangka. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolsek Kawasan Pelabuhan (Polseaker) Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini terungkap pada 15 Maret 2025 oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Dua tersangka, masing-masing R (37) dan AS, ditangkap di lokasi berbeda—R di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, dan AS di sebuah hotel di Jambi, melalui operasi control delivery yang turut melibatkan Mabes Polri.

Keduanya diketahui sebagai kurir, dengan imbalan Rp20 juta/kg untuk R dan Rp15 juta/kg untuk AS. Mereka diduga dikendalikan oleh seorang pria asal Malaysia berinisial Boboho, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Barang bukti ini bernilai sekitar Rp4 miliar dan cukup untuk disalahgunakan oleh lebih dari 50 ribu orang. Dampaknya akan sangat merusak masa depan generasi muda,” ujar Kombes Hamam Wahyudi.

Barang bukti terdiri dari 10 paket sabu yang dibungkus plastik teh Cina, metode umum dalam penyelundupan narkoba jaringan internasional.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan kejaksaan, pengadilan, BNN, serta sejumlah instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan komitmen aparat dalam memberantas narkotika.

(A. Ridwan)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *