BintanDaerahTV News

Satuan Narkoba Polres Bintan Tangkap Residivis Narkoba dan Amankan Sejumlah Barang Bukti

Bintan – Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 29 Agustus 2024, Kepolisian Resor Bintan Polda Kepri berhasil menangkap seorang residivis narkoba bernama G alias D (42) di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan. Tersangka ini, yang sebelumnya pernah dipenjara selama 5 tahun 6 bulan pada 2017 karena kasus serupa, kini kembali terjerat kasus narkoba dengan barang bukti yang lebih beragam. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *