Penanaman Pohon Ganja Terbongkar, Seorang Pria Diciduk Satres Narkoba Polres Bintan.
GMTVNEWS, Bintan – Dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin oleh Satres Narkoba Polres Bintan, seorang pria berusia 38 tahun yang dikenal sebagai AA berhasil ditangkap karena melakukan penanaman pohon ganja di desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, pada hari Selasa, tanggal 21 April 2024. Informasi ini terkuak saat pelaksanaan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Bintan pada Kamis (25/4/2024).
Menurut keterangan Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M., tersangka memperoleh bibit ganja tersebut saat belajar di sekolah Pelayaran di Jakarta. Bibit ganja diperolehnya dari seorang teman dan disimpan di rumahnya. “Tersangka mendapatkan sekitar 100 butir biji ganja atau seukuran genggaman tangan. Kemudian, dengan bibit ganja tersebut, tersangka mencoba menanamnya di tanah miliknya di Km. 17 Desa Toapaya Selatan,” ungkap Kapolres Bintan.
“Pada awalnya, upaya penanaman tersebut tidak berhasil, namun setelah mengikuti tutorial di YouTube, akhirnya pohon ganja berhasil tumbuh setelah beberapa percobaan. Saat ini, pohon ganja tersebut sudah berusia 5 bulan dan daunnya sudah siap dipetik,” tambah Kapolres.
Dari banyak biji ganja yang ditanam, hanya 3 batang pohon yang berhasil tumbuh, dan daunnya telah dipetik oleh tersangka untuk digunakan pribadi.
Kronologis penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan kebun ganja di Km. 17 Desa Toapaya Selatan. Tim Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dan menemukan kebun tersebut, serta mengidentifikasi pemilik lahan. Setelah dipastikan bahwa lahan tersebut mengandung pohon ganja dan telah diketahui pemiliknya, AA ditangkap di sebuah perumahan di Tanjung Pinang.
Setelah penangkapan, AA dibawa ke lokasi kebun ganja untuk memastikan kepemilikan pohon ganja tersebut. Di hadapan Ketua RT setempat, tersangka mengakui perbuatannya. Selain itu, melalui pemeriksaan urine, terungkap bahwa AA mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Saat ini, AA masih menjalani proses penyidikan oleh tim Satres Narkoba Polres Bintan dan dihadapkan pada Pasal 111 Ayat (1), yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, ungkap Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M. (*)
Editor : Edy
Sumber : Humas Polres Bintan
