BintanDaerahHukrim

Satreskrim Polres Bintan Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupan Burung Satwa yang Dilindungi.

Polsek Bintan Utara berhasil membongkar upaya penyelundupan satwa yang dilindungi

BINTAN – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan dan personel Polsek Bintan Utara berhasil membongkar upaya penyelundupan satwa yang dilindungi, yaitu burung-burung dari berbagai jenis. Puluhan ekor burung ini berhasil disita dari sebuah lokasi di Sri Kuala Lobam, Bintan, pada Rabu (21/8/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M membenarkan melalui Kasi Humas Polres Bintan bahwa pengungkapan penyelundupan Satwa yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat.

“Iya benar, personel Satreskrim dan personel Polsek Bintan Utara telah menggagalkan penyelundupan Satwa yang dilindungi berupa Burung”, kata Kasi Humas Senin (26/8/2024).

Kasi Humas menerangkan bahwa penggagalan penyelundupuan Satwa yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat yang menyampaikan kepada personel, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan Puluhan ekor Burung dengan berbagai Jenis di Lokasi.

“Tersangka berinisial R Als I (41), warga Kecamatan Seri Kuala Lobam yang kesehariannya bekerja sebagai Nelayan”, terang Iptu Alson.

“Dari Lokasi penangkapan ditemukan sebanyak 5 kandang yang berisikan 29 Ekor Burung dengan berbagai Jenis beserta saudara R Als I (41), juga diamankan dibawa ke Polres Bintan untuk diambil keterangan”, ungkap Iptu Alson.

Setelah saudara R Als I (41) dibawa ke Polres Bintan Bersama dengan 5 kandang yang berisikan Burung yang dilindungi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara R Als I.

Dari pengakuan tersangka R Als I bahwa dirinya hanya menerima pesanan saja dari seseorang warga Malaysia yang tinggal di Malaysia untuk mengirimkan Burung tersebut dan akan ada yang menjemputnya juga warga negara Malaysia.

“Tersangka R Als I hanya menerima titipan saja untuk menampung dan mengirimkan Burung yang dilindungi tersebut ke Malaysia, demikian juga dengan cara pemberangkatan Burung tersebut juga akan dijemput oleh seseorang warga negara Malaysia yang saat ini masih dikejar”, kata Iptu Alson.

Warga Malaysia saat menghubungi tersangka melalui telepon mengatakan apakah bisa mengirimkan Burung ke Malaysia, jika bisa nanti ada orang yang akan mengantar Burung tersebut ke rumah tersangka.

“Tersangka dihubungi via telepon oleh seseorang warga Malaysia, yang meminta untuk mengantarkan Burung ke suatu tempat, selanjutnya tersangka meminta imbalan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tetapi warga Malaysia tersebut hanya sanggup memberikan upah sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh tersangka, besoknya Burung diantar oleh seseorang ke rumah tersangka yang rencana akan diberangkatkan pada malam besok di tanggal 21 Agustus 2024, namun sebelum Burung tersebut diberangkatkan tersangka beserta Burung diamankan oleh personel Polres dan Polsek”, ungkap Kasi Humas.

“Untuk Burung yang diamankan yaitu Jumlah burung 29 ekor dengan jenis 9 ekor Burung jenis Nuri Bayan, 4 Ekor Burung Jenis Nuri Raja Papua, 13 Ekor Burung Jenis Kakak Tua Jambul Kuning, 1 Ekor Burung Jenis Kakak Tua Maluku, dan 2 Ekor Burung Jenis Cendrawasih Kecil”, lanjut Iptu Alson.

Tersangka R Als I saat ini sedang menjalani penyidikan intensif oleh Satreskrim Polres Bintan. Ia dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara dengan masa minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu, warga Malaysia yang meminta tersangka untuk mengantarkan burung-burung tersebut masih dalam pengejaran oleh Polres Bintan, begitu juga dengan orang yang mengirimkan burung-burung itu ke rumah tersangka

“Saat ini Burung sudah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam”, tutup Kasi Humas. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *