Kejari Batam Dukung Rencana Deklarasi PWI-SMSI, Perkuat Pers Profesional dan Tolak Intimidasi

BATAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan dukungan terhadap rencana deklarasi yang digagas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri dan Batam bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Riau. Gerakan ini bertujuan mendorong pemberitaan yang berkualitas, mencegah penyalahgunaan identitas wartawan, serta mengantisipasi praktik intimidasi dan pemerasan yang mengatasnamakan media.
Dukungan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, S.H., M.H., saat menerima audiensi pengurus PWI Kepri, PWI Batam, dan SMSI pada Selasa (20/10/2026).
Gustian menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan Kejari Batam untuk membangun sinergi bersama organisasi pers. Ia juga mempersilakan pihak penyelenggara mengatur jadwal pelaksanaan deklarasi.
“Kejaksaan Negeri Batam siap mendukung upaya membangun sinergi antara organisasi pers dan aparat penegak hukum. Silakan diatur waktunya,” ujar Gustian.
Sebelumnya, audiensi itu direncanakan berlangsung bersama Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H. Namun, karena adanya agenda lain yang bersamaan, pertemuan tersebut akhirnya diterima oleh Gustian.
Ketua PWI Batam, M. A. Khafi Anshary, menjelaskan bahwa rencana deklarasi muncul dari keprihatinan terhadap dugaan tindakan intimidasi dan pemerasan yang dilakukan dengan membawa-bawa nama media maupun profesi wartawan.
Menurut Khafi, kondisi tersebut perlu ditangani melalui edukasi kepada masyarakat sekaligus penguatan pemahaman mengenai prinsip kerja jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
“Ini merupakan tanggung jawab moral kami sebagai organisasi profesi untuk ikut mengedukasi masyarakat, termasuk sekolah dan instansi pelayanan publik, agar memahami cara menghadapi pihak yang mengatasnamakan wartawan untuk meminta sesuatu secara tidak patut. Kami ingin mendorong pemberitaan yang berkualitas, berimbang, dan berdasarkan fakta,” jelasnya.
Khafi menegaskan, gerakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah maupun lembaga publik. Menurutnya, kritik dan pengawasan terhadap kebijakan tetap menjadi bagian penting dari peran pers dalam kehidupan demokrasi.
Hal yang menjadi perhatian, lanjutnya, adalah penyebaran informasi yang belum terverifikasi serta penggunaan identitas wartawan untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas jurnalistik.
“Kritik terhadap lembaga publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Yang perlu kita cegah adalah penyebaran informasi yang tidak terverifikasi serta penyalahgunaan identitas pers untuk kepentingan di luar kerja jurnalistik,” ungkap Khafi.
Melalui deklarasi tersebut, PWI dan SMSI ingin menegaskan pentingnya penerapan standar jurnalistik, mulai dari verifikasi informasi, keberimbangan pemberitaan, konfirmasi kepada pihak terkait, hingga kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik. Langkah ini juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media.
Ketua SMSI Kepri, Rinaldy Samjaya, turut mengapresiasi respons positif Kejari Batam. Ia menilai inisiatif tersebut perlu dilanjutkan dengan kegiatan nyata yang memberikan edukasi dan pendampingan bagi masyarakat ketika menghadapi persoalan terkait pemberitaan.
Rinaldy juga menyatakan kesiapan untuk mendedikasikan layanan firma hukum yang berada di lingkungan SMSI guna membantu kepala sekolah memperoleh advokasi saat menghadapi sengketa pemberitaan.
Menurutnya, pendampingan tersebut dapat membantu kepala sekolah memahami hak-hak mereka dan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menghormati kebebasan pers serta hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
Dalam pertemuan itu, Kejari Batam turut memperkenalkan sejumlah program edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat, di antaranya Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Selain itu, terdapat rencana pengembangan program Jaksa Sahabat UMKM dan Jaksa Sahabat Guru yang berpotensi dikolaborasikan untuk memperluas literasi hukum di lingkungan pendidikan dan masyarakat.
Meski mendapat dukungan awal, pelaksanaan deklarasi masih membutuhkan pembahasan lanjutan, terutama terkait penentuan waktu dan koordinasi antarpihak. Dukungan Kejari Batam diharapkan menjadi langkah awal untuk mewujudkan gerakan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Bagi PWI Batam dan SMSI Kepri, upaya ini bukan untuk membatasi kritik atau membungkam kebebasan pers. Sebaliknya, gerakan tersebut diarahkan untuk memastikan kebebasan jurnalistik dijalankan dengan tanggung jawab profesional, berdasarkan fakta, dan sesuai etika.
Deklarasi ini diharapkan menjadi wadah bagi organisasi pers, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memperkuat komitmen terhadap pemberitaan berkualitas, menolak intimidasi, serta menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pers.
Sumber: Pemko Tanjungpinang
