Polsek Bintan Timur Tangkap Pelaku TPPO dengan Korban Anak di Bawah Umur

Bintan – Polsek Bintan Timur berhasil membekuk dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur, pada tanggal 27 November 2024 yang lalu.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan kedua pelaku.
Dua tersangka berinisial AT (24), seorang pria, dan TI (21), seorang wanita, diketahui merupakan warga Tanjung Pinang. Mereka ditangkap di wilayah Kijang Kota bersama para korban yang ditemukan di dalam kendaraan saat hendak menjemput korban lainnya.
“Pelaku berhasil kami amankan berikut korban yang sudah berada di dalam mobil. Saat itu, mereka sedang menuju lokasi untuk menjemput korban lain,” ujar AKP Khapandi di Markas Polsek Bintan Timur.
Menurut keterangan, AT bertugas mencari pelanggan untuk praktik prostitusi, sementara TI berperan sebagai pendamping korban selama kegiatan tersebut berlangsung.
“Kasus ini kami ungkap berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku,” jelas AKP Khapandi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ada tiga korban yang menjadi target pelaku. Dua korban telah berada di bawah kendali mereka, sementara aksi menjemput korban ketiga berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
“Dua korban ditemukan di dalam mobil dan mengaku telah beberapa kali dijual oleh para pelaku,” tambah AKP Khapandi.
Kedua pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta UU TPPO. Ancaman hukuman bagi mereka mencapai minimal 15 tahun penjara. (Anwar)
