DaerahTanjungpinang

PT. Swakarya Indah Busana Langgar Hak Karyawan dengan Menunda Pembayaran Gaji

Aksi mogok kerja karyawan PT. Swakarya Indah Busana

Tanjungpinang – Polemik serius terkait pelanggaran hak karyawan dan ketimpangan hubungan industrial kembali mencuat di PT Swakarya Indah Busana, berlokasi di Jl. Wonosari, Km. 7, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (31/12/2024).

Aksi mogok kerja yang dilakukan para karyawan menjadi wujud nyata kekecewaan mendalam terhadap perusahaan, terutama atas keterlambatan pembayaran gaji yang telah berlangsung selama beberapa bulan tanpa kejelasan.

Situasi ini mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang untuk segera bertindak tegas, tidak hanya demi menegakkan hak karyawan, tetapi juga untuk mencegah dampak lebih luas yang dapat mengganggu stabilitas perusahaan dan kehidupan pekerja.

Sementara itu Rahmanullah dari LSM Lembaga KPK meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang segera turun tangan menyelesaikan masalah ini, karena sudah ada perjanjian yang mereka sepakati untuk membayar hak-hak karyawan pada waktu yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapannya agar hak-hak mereka segera dibayarkan. “Kami sangat berharap gaji kami segera dibayarkan seseuai kesepakan sebelumnya”, uangkapnya.

Beberapa langkah prioritas yang harus segera diambil mencakup :

  1. Mediasi Dinas Tenaga Kerja : Mengadakan pertemuan resmi antara pihak manajemen dan perwakilan karyawan untuk merumuskan solusi yang konkret dan adil.
  2. Penegakan Aturan Hukum : Apabila ditemukan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pihak perusahaan wajib dikenai sanksi tegas guna memberikan efek jera.
  3. Pengawasan Pemerintah yang Ketat : Memastikan agar perusahaan-perusahaan lain di wilayah ini mematuhi kewajiban hukum dan menjaga kesejahteraan tenaga kerja.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa kesejahteraan karyawan adalah pilar utama dalam menjamin keberlanjutan dan kesuksesan sebuah perusahaan.

Saat berita ini diterbitkan awak media gmtvnews belum dapat informasi resmi dari pihak perusahaan terkait penyelesaian hak-hak karyawan. (Anwar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *