Kapolresta Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 di Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., memimpin acara konferensi pers rilis akhir tahun 2024 yang berlangsung di Rupatama Mapolresta Tanjungpinang pada Sabtu (28/12/2024).
Hadir dalam acara tersebut Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, S.H., S.I.K., M.Si., sejumlah pejabat utama Polresta, dan beberapa personel lainnya yang berperan dalam kelancaran kegiatan ini.
Dalam paparannya, Kombes Pol. Budi Santosa menyampaikan data terkait jumlah personel Polresta Tanjungpinang sepanjang tahun 2024. “Kami memiliki 72 perwira, 385 bintara, 23 PNS, 1.177 DSP, 438 Ril, dan terjadi pengurangan 697 personel,” jelasnya.
Kinerja Satlantas 2024
Kapolresta juga memaparkan kinerja Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang. Pada tahun ini, tercatat 163 kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menyebabkan 252 orang mengalami luka ringan, 3 orang luka berat, dan 24 orang meninggal dunia. Sebanyak 150 kasus telah diselesaikan dengan total kerugian material mencapai Rp329.100.000.
“Jumlah kecelakaan meningkat 18 persen dibandingkan tahun 2023,” ungkapnya. Selain itu, terdapat 654 tilang dan 5.226 teguran selama tahun ini. Meskipun jumlah tilang menurun, teguran justru mengalami peningkatan.
Kinerja Satreskrim 2024
Sepanjang 2024, Polresta Tanjungpinang menerima 260 laporan kasus kriminal, dengan 133 kasus berhasil diungkap. Kasus yang berhasil diselesaikan mencakup 7 kasus TPPO dan PMI Non-Prosedural, 18 dari 28 kasus curat, serta 9 dari 12 kasus KDRT.
Kasus curanmor tercatat sebanyak 69, namun hanya 19 yang selesai. Pencurian umum sebanyak 25 kasus diselesaikan 17, sedangkan kasus penganiayaan mencapai 31 kasus dengan 19 berhasil dituntaskan. Tidak ada laporan pembunuhan, sementara kasus perlindungan anak sebanyak 27, dengan satu kasus masih belum selesai.
Kinerja Satresnarkoba 2024
Satresnarkoba mencatat 80 kasus narkoba pada 2024, dengan 63 kasus berhasil diselesaikan (79 persen). Tersangka yang ditangkap berjumlah 107 orang, terdiri dari 97 pria dan 10 wanita. Barang bukti yang diamankan mencakup 1.963,04 gram sabu, 119,79 gram ganja, dan 2.848 butir ekstasi.
Penghargaan dan Inovasi
Polresta Tanjungpinang juga menerima berbagai penghargaan, seperti Polsek Terbaik di Kompolnas Awards 2024 dan penghargaan pelayanan publik dari Ombudsman dengan nilai 78,42. Selain itu, Polresta Tanjungpinang meluncurkan aplikasi PENYENGAT POLRESTA TANJUNGPINANG yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan menyelesaikan masalah.
“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan berbagai inovasi dan pencapaian,” tutup Kapolresta. (Anwar)
