Rutan Kelas I Tanjungpinang Berikan Remisi Khusus Natal kepada 10 Warga Binaan Nasrani

Tanjungpinang – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2024, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memberikan remisi khusus kepada 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani pada Rabu, 25 Desember 2024.
Kepala Rutan, Yan Patmos, menyatakan bahwa remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik para warga binaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002.
“Remisi umum biasanya diberikan setiap Hari Kemerdekaan RI, sedangkan remisi khusus Natal diberikan kepada warga binaan Nasrani yang memenuhi syarat administrasi dan substansi. Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan,” jelas Yan.
Yan juga memaparkan bahwa Rutan Kelas I Tanjungpinang saat ini menghadapi persoalan overkapasitas, dengan jumlah penghuni mencapai 449 orang. Sebagian besar warga binaan terjerat kasus narkotika, sementara sekitar 50 lainnya terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Dari total 31 WBP beragama Nasrani yang tercatat, dua di antaranya telah dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tanjungpinang. Dengan demikian, saat ini terdapat 29 WBP Nasrani di Rutan Kelas I Tanjungpinang, dan 10 di antaranya menerima remisi khusus Natal tahun ini.
Lebih lanjut, Yan menegaskan bahwa tidak ada warga binaan yang langsung bebas pada momen Natal kali ini. “Untuk Remisi Khusus II (RK II), jumlahnya nihil. Namun, sebanyak 12 orang telah mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui Remisi Khusus I (RK I),” ungkapnya.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. (Anwar)
