Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 2 orang Pengedar Narkoba di Kampung Bugis Tanjungpinang.
Tanjungpinang, GMTV – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 2 orang pria, di wilayah hukum Mapolresta Tanjungpinang pada Rabu (16/04/2025).
Pada konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, S.I.K., menyampaikan, bahwa penangkapan dari kedua tersangka ini diringkus pada tanggal 07 April 2025.
Saat ini, unitnya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, agar dapat memberantas peredaran penyalahgunaan narkotika lebih jauh.
“Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UUNomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun,” ungkapnya.
Penangkapan ini merupakan komitmen dari kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan pengedaran narkotika, demi keamanan kota Tanjungpinang.(red)
