Kejari Tanjungpinang Setor Rp 663 Juta Ke Kas Negara, Hasil Eksekusi Barang Bukti Kasus Korupsi

Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah mengeksekusi uang senilai Rp 663.950.000 yang merupakan barang bukti dari kasus korupsi yang melibatkan tiga terpidana.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menjelaskan bahwa eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8213 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024, serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-01/L.10.10/Fuh.1/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025.
“Atas dasar putusan tersebut, total barang bukti yang dieksekusi berjumlah Rp 663.950.000,” ungkap Atik dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Roy Huffington Harahap, Kasi Intelijen Senopati, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Charles Hutabarat, serta Kasubbagbin Ade Chandra Prakarsa, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Lebih lanjut, Atik merinci bahwa uang senilai Rp 650.000.000 merupakan uang pengganti dalam kasus korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI yang melibatkan terpidana Muhammad Noor Ichsan. Sementara itu, uang sebesar Rp 9.000.000 juga merupakan uang pengganti yang disita dari terpidana Muhammad Shandiy. Selain itu, uang senilai Rp 4.950.000 disita sebagai barang rampasan dalam kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan terpidana Tri Wahyu Widadi.
Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap, menambahkan bahwa seluruh uang barang bukti tersebut telah disetorkan langsung ke kas negara melalui Bank Mandiri.
“Hari ini kami langsung menyerahkan uang tersebut ke bank untuk disetorkan ke kas negara,” tutup Roy.(Anwar)
